Last modified: 2021-01-03
Abstract
Bawang hitam merupakan hasil fermentasi bawang putih pada suhu dan kelembapan tertentu. Bawang hitam kian marak diproduksi oleh masyarakat, karena khasiatnya akan kesehatan tinggi. Salah satu produsen bawang hitam di Kota Malang adalah N’Up Product. Tingginya minat konsumen terhadap produk bawang hitam ini, menyebabkan munculnya permintaan produk tidak hanya dari pasar domestik saja, melainkan juga dari pasar mancanegara. Sehingga, peluang N’Up Product untuk mengekspor produk pun semakin besar. Namun, N’Up Product harus memenuhi persyaratan ekspor terlebih dahulu, salah satunya adalah persyaratan keamanan pangan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dilakukan analisis terkait keamanan pangan dengan menggunakan metode HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), beserta persyaratan dasarnya yaitu GMP (Good Manufacturing Practices) dan SSOP (Sanitation Standard Operational Procedure). Hasil analisis aspek GMP dan SSOP menunjukkan bahwa kondisi proses produksi N’Up Product masih tidak sesuai standar yang ada, terutama pada aspek bangunan, fasilitas sanitasi, pencegahan kontaminasi silang, kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan, serta kebersihan karyawan. Pada analisis HACCP, secara umum terdapat 3 jenis bahaya yaitu bahaya fisik, kimia, dan biologi. Ditetapkan terdapat 3 CCP pada proses produksi bawang hitam kating/sin chung, yaitu pada pembersihan bawang putih, proses sortir pertama, dan fermentasi. Pada proses produksi bawang hitam tunggal memiliki 4 CCP, dengan ketiga CCP nya sama dengan bawang hitam kating/sin chung dan 1 CCP di proses penjemuran. Rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan ke depannya adalah terkait kebersihan karyawan, peralatan penunjang, serta perbaikan layout ruang produksi.