Last modified: 2021-01-18
Abstract
Abstrak— Penelitian ini menjelaskan bagaimana terapan prinsip arsitektur hijau menurut Brenda dan Robert Vale pada arsitektur vernakular dengan contoh kasus hunian masyarakat Osing yang terdapat di Desa Wisata Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Arsitektur vernakular adalah arsitektur tanpa arsitek, maksudnya adalah arsitektur yang berasal dari lokasi setempat yang tumbuh, berkembang atas peran masyarakatnya sendiri, tanpa ada campur tangan arsitek. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana mengidentifikasi dan mendeskripsikan 6 prinsip arsitektur hijau : pemeliharaan energi, pemanfaatan iklim, penghargaan terhadap pengguna bangunan, meminimalkan sumber daya baru, penghargaan terhadap tapak bangunan dan holostik serta penerapannya pada studi kasus yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari kajian ini adalah arsitektur hunian Osing sudah menerapkan prinsip-prinsip arsitektur hijau pada bangunan dan lingkungannya, meskipun prinsip berhuni mereka berdasarkan ketentuan adat dan kebiasaan yang dijalankan secara turun temurun.
Kata kunci— Prinsip arsitektur hijau, arsitektur vernakular, Arsitektur Osing