Last modified: 2019-09-12
Abstract
Judul penelitian ini “Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Amartha Mikro Fintek Cabang Trawas - Mojokerto”, Pembahasan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan shahibul maal yang dilakukan dalam mengurangi pembiayaan bermasalah khususnya pada PT. Amartha Mikro Fintek Mojokerto. Sehingga dari hasil analisis yang telah dilakukan ternyata pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek Mojokerto belum dilakukan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari pembiayaan bermasalah yang selama ini dicapai oleh PT. Amartha Mikro Fintek Mojokerto mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, dimana salah satu faktor yang menyebabkan adanya kenaikan pembiayaan bermasalah selama ini karena lemahnya pengawasan yang selama ini dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek Mojokerto.Sedangkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia bahwa jumlah pembiayaan yang macet yang disalurkan tidak boleh lebih dari 5%. Sedangkan secara rata-rata pertahun jumlah pembiayaan shahibul maal yang bermasalah lebih besar dari 5%, akibatnya dari 5% maka perlunya upaya-upaya yang dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek Mojokerto adalah melakukan pelaksanaan pengajuan pembiayaan shahibul maal kepada nasabah.Untuk dapat melakukan penyelamatan pembiayaan yang bermasalah, PT. Amartha Mikro Fintek melakukan beberapa upaya lain seperti melakukan penjadwalan kembali untuk memberikan kelonggaran kepada Shahibul Maal untuk membayar pembiayaannya yang telah jatuh tempo dengan menunda tanggal jatuh tempo tersebut. Kemudian menata kembali persyaratan pembiayaan untuk memperkuat posisi tawar menawar dengan nasabah dengan meninjau kembali isi perjanjian pembiayaan bilamana perlu ditambah atau dikurangi. Dan memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis, pihak PT. Amartha Mikro Fintek dapat membantu memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan Shahibul Maal. Dengan demikian sedikit demi sedikit Shahibul Maal mampu melunasi pembiayaannya yang bermasalah.
Keywords
References
Agus KW, Muhammad, dkk, 2008, Paper Makalah berjudul: Strategi
Pengembangan UMK Terpadu Melalui BMT, disampaikan dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah UII Jogja.
Amir, Machmud dan Rukmana, 2010, Bank Syariah, Teori, Kebijakan,
dan Studi Empiris di Indonesia, Penerbit: Erlangga, Jakarta.
Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik.
Gema Insani Press; Jakarta.
Arifin, Zainul, 2002, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Penerbit
AlvaBet Anggota IKAPI.
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek. Rineka Cipta, Jakarta.
Ash-Shawi, Shalah dan Abdullah Al-Mushlih, 2001, Fikih Ekonomi
Keuangan Islam. Darul Haq, Jakarta.
Azhari Ismul, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Kesehatan Bank,
http://ekonomyslam.blogspot.com/2010/08/pengertian-bmt.html : di akses tanggal 02 Agustus 2012, 20:21.
DSN MUI, 2000, Himpunan Fatwa DSN : Keputusan DSN No. 04 Tahun
2000, tentang Ketentuan Hukum Murabahah.
DSN MUI, 2003, Himpunan Fatwa DSN : Keputusan DSN No. 03 Tahun
2000, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pegawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, edisi kedua, PT. Intermasa, Jakarta.
Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an Dan Terjemahan, Bandung: CV.
Diponegoro.
Emi, Nurhayati, 2010, Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan
Murabahah Sebagai Upaya Meminimalkan Pembiayaan Bermasalah Pada BMT Syariah Pare-Kediri. Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.rg/journal/index.php/ijns/article/view/1391.